Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel digelar, LBH Al Bantani siap Bongkar Dalang dibalik Wayang

Kalianda,TintaJurnalis.id– Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang pertama terhadap terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bougenville, Kamis (22/5/2025).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan untuk perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Ahmad Syahruddin sementara untuk nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati.

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Saat membuka jalannya persidangan Ketua Majelis hakim mengingatkan agar para pihak tidak menghubungi hakim dalam perkara ini.

Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan Muhammad Ikhsan Saputra, SH, secara singkat sebanyak 7 halaman.

Saudara kuasa hukum jika ada keberatan dalam dakwaan silakan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 mendatang.

Sementara Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al Bantani akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU menurutnya ada kejanggalan pada dakwaan tersebut terutama pada paragraf ke 3,dimana ada peran saudara Merik Havit yang hilang dalam dakwaan tersebut.

Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa yang menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan ijazah paket C untuk saudara Supiyati berupa dokumen fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan ukuran pas photo 3×4 serta uang sebesar Rp. 1.500.000 itu saudara Merik Havit bukan Supriyati langsung.

“Lah wong Ahmad Syahruddin aja gak kenal dengan namanya Supriyati begitu pula sebaliknya Supriyati pun tidak kenal dengan Ahmad Syahruddin.

” Yang jelas ada penghubung atau yang menyuruh untuk dibuatkan ijazah paket C untuk persyaratan pencalonan anggota DPRD tersebut, ” ujar Dr. Januri, SH. MH didampingi anggota tim Adi Yana, SH., Eko Umaidi, S.Kom.,SH., dan Dedi Rahmawan, SH.,CME.

Kita tahu bahwa Ahmad Syahruddin dan Supiyati ini adalah korban dari saudara Merik Havit yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, gara-gara uang Rp. 1.500.000 mereka berdua saat ini diseret kerja hijau duduk di pesakitan.

“Kami akan bongkar siapa dalang dalam kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan ini,” beber Januri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *