TANGGAMUS,Tinta jurnalis id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial RM (37) ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku. Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (17/6/2025).
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,04 gram, serta empat butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, beberapa wadah penyimpanan, satu unit handphone, KTP milik pelaku, dan uang tunai Rp365 ribu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ER. Namun saat dilakukan pengejaran, ER tidak ditemukan di kediamannya dan kini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Mirga.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Mirga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Terima kasih atas peran serta masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tersangka RM mengakui sudah tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Bulok dan sekitarnya.
“Setiap tiga hari habis. Ngambilnya enggak tentu, tapi setiap tiga hari setor sekitar 4 sampai 6 juta,” ungkapnya.
RM juga mengaku mendapat barang dari ER dengan sistem pembayaran tempo. “Barang diambil dulu, setelah laku baru dibayar tiga hari kemudian,” tandasnya.(Red)
Kota Agung, 17 Juni 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP: 0813-7780-7622