TANGGAMUS,Tintajurnalis.id – Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengancaman, dan pengrusakan yang terjadi di Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak, Sabtu (21/6/2025) malam.
Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Wahyu Fajar Dinata S., S.Tr.K., menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 19.00 WIB saat petugas patroli menerima laporan dari warga.
“Anggota kami langsung menuju lokasi, melakukan olah TKP, dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Ipda Wahyu Fajar Dinata, Minggu (22/6/2025), mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Menurut laporan, insiden bermula sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Rahmin (70), ketika terduga pelaku Arbiyanto (40), warga Pekon Kacamarga, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Jumiati (28), dengan cara mencekik dan menarik rambut korban.
Tak hanya itu, Arbiyanto juga mengancam korban dengan sebilah golok dan menakut-nakuti warga lainnya, termasuk Jamil, dengan mengacungkan benda mirip senjata api. Ia juga merusak rumah dengan memecahkan kaca jendela dan merusak bagian dapur.
“Saat petugas tiba, pelaku sudah kabur lewat pintu belakang,” jelas Kapolsek.
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua bilah golok
- Dua bilah pisau
- Satu pucuk senapan angin
- Dua benda menyerupai pistol (ternyata korek api berbentuk pistol yang sudah tidak berfungsi)
- Klip bekas narkoba, kaca, dan pipet yang diduga untuk menyabu
Meski korban belum membuat laporan resmi, pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku sudah meresahkan masyarakat, sehingga tetap kami buru meskipun belum ada laporan tertulis dari korban,” tegasnya.
Sementara itu, warga setempat, Jamil, menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Cukuh Balak.
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap. Ini memberikan rasa aman bagi kami,” ungkapnya.
Polsek Cukuh Balak mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Arbiyanto agar segera melapor ke pihak berwajib.(Red)
Kota Agung, 22 Juni 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622