TANGGAMUS,Tintajurnalis.id – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan handphone hasil pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu. Seorang pria berinisial TB (22) diamankan bersama barang bukti satu unit HP OPPO A16.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh.
“Dari hasil interogasi, TB mengaku membeli HP tersebut melalui transaksi di Facebook dengan sistem COD di Pasar Wonosobo. Ia mengaku tidak mengenal penjualnya dan hanya menyebutkan ciri-ciri mereka,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Barang bukti berupa HP OPPO A16 dengan IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan. TB kini ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Curas
Kasus curas yang melatarbelakangi penadahan ini terjadi pada Sabtu (4/2/2023) pukul 11.30 WIB. Korban, Sudirman (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, sedang dalam perjalanan pulang ketika melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Tiba-tiba, korban dihadang dua pria tak dikenal. Salah satunya menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke leher korban dan merampas HP OPPO A16 warna perak angkasa yang ada di saku celananya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.890.000 dan langsung melapor ke Polsek Wonosobo.
Pasal dan Hukuman
“Atas perbuatannya, TB dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Iptu Tjasudin.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama curas yang hingga kini belum tertangkap.
“Untuk terduga pelaku utama, masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.(Red)