Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian 4 HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

TANGGAMUS,Tintajurnalis.id– Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dua pelaku berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, berhasil ditangkap.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku. Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit ponsel milik korban, yakni iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam.

“Barang bukti ditemukan saat pengembangan kasus di rumah MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” ujar Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (25/8/2025).

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Korban pertama, Ayu Rista (23), warga Tulang Bawang, baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur. Saat dicek, jendela kamar posko dalam keadaan terbuka dan rusak.

Tiga rekan korban juga kehilangan ponsel dengan total kerugian mencapai Rp12 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Wonosobo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi AP sebagai pelaku. Salah satu HP korban ditemukan di tangannya. AP mengaku melakukan pencurian seorang diri, lalu menitipkan tiga HP lainnya kepada pamannya, MR.

“Dari rumah MR, kami menemukan tiga ponsel milik korban,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *