Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Sudah Diubah Warna

Tanggamus,TintaJurnalis id — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Seorang pelaku berinisial RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, ditangkap pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam.

Kapolsek Pugung, IPDA Alfiyan Almasruri Ali, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor Honda Vario merah BE 2810 ZI, milik Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti motor yang sudah diubah warna,” kata Kapolsek, Minggu (8/6/2025).

Menurut keterangan, pencurian terjadi pada Senin malam, 26 Mei 2025. Saat itu, motor korban diparkir di garasi rumah kerabat. Pelaku yang melintas bersama rekannya DF alias G (saat ini DPO), melihat motor tanpa pengawasan, kemudian mendorong dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Motor korban sempat disimpan di rumah DF, kemudian dicat ulang agar tidak dikenali,” ujar RK dalam pemeriksaan.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah DF, polisi tidak menemukan pelaku, namun berhasil mengamankan motor curian yang sudah diubah warna.

RK kini ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

“Parkirkan motor di tempat aman dan selalu gunakan kunci ganda. Jangan lengah, karena pelaku kejahatan selalu mencari celah,” pesannya.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *