Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

 


Pringsewu,TintaJurnalis.id – Polres Pringsewu kembali mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon. Pelaku berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5) pukul 21.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan Syafrudin (54), Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga.

Insiden terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Pekon Jati Agung, Ambarawa. Peristiwa bermula dari kecelakaan antara mobil korban dan sebuah truk. Karena korban tidak berhenti, warga mengejar dan meneriakinya maling. Korban panik, kehilangan kendali, hingga mobilnya masuk ke saluran irigasi. Di lokasi tersebut, korban dianiaya hingga luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kendaraannya juga mengalami kerusakan berat.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman video yang viral, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk AS,” ujar IPDA Candra pada Jumat (2/5), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Sebelum AS, polisi telah menangkap dua pelaku lain, SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada 14 April 2025. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

IPDA Candra mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks dan menghindari aksi main hakim sendiri. Ia menegaskan, aparat akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami ajak masyarakat menyelesaikan masalah secara hukum. Jika ada tindak pidana, segera laporkan ke polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *