Pringsewu,TintaJurnalis.id – Kamis, 5 Juni 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa” di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Sebanyak 13 (tiga belas) Kepala Pekon dari wilayah Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang titipan masing-masing sebesar Rp2 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp26 juta. Penyerahan dilakukan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Pringsewu pada pukul 15.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Proses ini disaksikan oleh perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap uang palsu dan untuk menjamin transparansi.
Uang tersebut merupakan cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima oleh para Kepala Pekon setelah melakukan pembayaran sebesar Rp13.000.000,- kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN), selaku penyelenggara kegiatan Bimtek.
Uang titipan yang diterima langsung disita oleh penyidik dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang telah berhasil dikumpulkan mencapai Rp488 juta.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penyidikan perkara ini secara menyeluruh dan profesional.(Red)