Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pringsewu Disorot: Dinilai Cacat Prosedur, LMP Siap Kawal Hukum

PRINGSEWU,Tintajurnalis.id | Penetapan Yoga Agustian, warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, menuai sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Pringsewu itu dinilai tergesa-gesa dan tidak profesional.

Kuasa hukum Yoga dari Kantor Hukum Sepredi & Rekan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang dijeratkan dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tersebut.

“Surat panggilan saksi pertama kami terima 25 Juli 2024. Dari situ kami baru tahu ada Laporan Polisi Nomor LP/8/185/XI/2023 tanggal 28 November 2023,” ujar Sepredi, S.H., kuasa hukum Yoga, dalam keterangan pers, Rabu (16/07/2025).

Menurutnya, Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan bersamaan pada 26 Juni 2024, tetapi kliennya tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau penyelidikan. Bahkan, status Yoga langsung berubah menjadi tersangka saat menerima panggilan kedua pada 19 Desember 2024.

“Ini jelas melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 12 Tahun 2009. Proses ini mencederai rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Laskar Merah Putih (LMP).
Ketua LMP Provinsi Lampung, Johan Nasri, S.E., menilai penanganan kasus ini terkesan dipaksakan. “Penyidik seharusnya mendalami keterangan saksi secara menyeluruh. Jangan sampai merusak citra Polri,” kata Johan. Ia juga mendesak Polda Lampung untuk turun tangan mengevaluasi penyidik Polres Pringsewu.

LMP, kata Johan, siap mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum. “Beberapa pengacara telah kami siapkan untuk memastikan persidangan berlangsung adil.”

Nada serupa disampaikan Muhyin NP, Ketua LMP Pringsewu yang juga ayah tersangka. Ia mengungkapkan kekecewaan atas gelar perkara yang dilakukan tertutup. “Bahkan pelapor pernah mengakui jatuh sendiri, bukan dianiaya. Tapi anak kami malah dijadikan tersangka,” ungkap Muhyin.

Menurutnya, peristiwa bermula dari upaya mediasi warga bernama Sarno terhadap dugaan pemerasan oleh oknum dari lembaga pembiayaan PNM Mekar Bandar Lampung. Suasana di lokasi sempat ramai, dan Yoga justru dituduh sebagai pelaku pengeroyokan, padahal disebut sedang membantu sopir pelapor yang jatuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pringsewu belum memberikan keterangan resmi atas surat konfirmasi redaksi Lampung.SumselNews.co.id tertanggal 16 Juli 2025.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung asas keadilan. Dugaan pelanggaran prosedur harus diusut tuntas agar hukum tidak kehilangan wibawa di mata rakyat.

Sumber Tim Media —Penulis : Darmawan Wartawan Kompeten Muda – Dewan Pers No 22525) —-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *