Tanggamus,TintaJurnalis.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting pada Jumat, 25 April 2025. Penindakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., menegaskan pentingnya ketertiban di jalan demi keselamatan bersama.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa helm SNI, serta kendaraan yang melebihi batas ukuran dan muatan,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menindak 11 pelanggaran: 1 pelanggaran SIM, 9 STNK, dan 1 pelanggaran kendaraan roda dua.
Iptu Agus juga menambahkan bahwa operasi ini bukan hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tapi juga sebagai langkah pencegahan kejahatan jalanan seperti curanmor.
“Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan Kamseltibcarlantas—keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas—di wilayah Tanggamus,” jelasnya.
Pihaknya berharap, penindakan ini bisa meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu taat aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.(Red)