Hukum  

Penadah Motor Curian di Kota Agung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tanggamus,TintaJurnalis.id Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka kasus penadahan sepeda motor curian ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tersangka bernama Surya Samad (42), warga Pekon Pajajaran, Kota Agung Barat.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis (8/5/2025) pukul 11.00 WIB.

“Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap. Prosesnya berjalan lancar,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Dalam kasus ini, Surya diduga membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku utama Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. Motor tersebut dibeli seharga Rp1 juta.

Sementara aksi pencurian terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Bumi Jaya, Cukuh Batu, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Korban, seorang warga bernama Nasman, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004 warna hitam, satu tabung gas LPG 3 kg, dan uang tunai Rp100 ribu.

Barang bukti yang turut diserahkan ke Kejaksaan yaitu satu unit motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6870 NBO serta satu buah kunci.

“Surya Samad dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Kasat.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penjadwalan sidang di pengadilan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *