Tanggamus,Tintajurnalis.id — Upaya persuasif Polres Tanggamus membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat berinisial JN (55) dari Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa pendekatan humanis yang dilakukan penyidik bersama keluarga pelaku menjadi kunci keberhasilan penyerahan diri tersebut.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Cara-cara humanis kami utamakan agar situasi tetap kondusif,” ujar Kasat, Minggu (23/11/2025).
Pelaku sebelumnya melarikan diri setelah menikam korban Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kota Agung Barat, pada Jumat (14/11/2025). Peristiwa terjadi di Jalan Raya Pekon Wonosobo akibat cekcok masalah bisnis kayu dan pembayaran upah.
Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk korban tiga kali menggunakan pisau jenis garpu yang sehari-hari dibawanya. Korban mengalami luka berat di perut, dada, lengan, dan tangan. Setelah mendapat pertolongan pertama di praktik bidan, korban dirujuk ke RS Batin Mangunang dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau garpu, sarung pisau, sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(Red)
