Musyawarah Desa Memanas,Warga Minta Arsudin Di Copot

TANGGAMUS,Tintajurnalis.id – Badan Hippun Pemekonan (BHP) bersama masyarakat Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Sabtu (27/9/2025). Musyawarah tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam Musdes sebelumnya yang digelar pada Senin lalu.

Rapat yang berlangsung di Balai Pekon dihadiri Ketua BHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat pekon, serta masyarakat.

Dalam forum itu, warga menyampaikan kekecewaan atas kepemimpinan Kepala Pekon Tanjung Sari, Arsudin. Menurut perwakilan warga, Yobi Aprizalitu, sebelumnya telah disepakati bahwa dalam sembilan bulan ke depan Arsudin diberi kesempatan memperbaiki kinerjanya. Namun, syarat itu harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis bermaterai.

“Kesepakatan itu tidak bisa dijalankan karena Kepala Pekon Arsudin justru tidak hadir dalam Musdes ini. Akhirnya warga sepakat tidak lagi menunggu perbaikan sembilan bulan ke depan, melainkan membuat surat pernyataan permohonan pemberhentian kepala pekon yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi,” jelas Yobi.

Tuntutan Warga

Adapun poin tuntutan masyarakat Tanjung Sari yang menjadi dasar permohonan pemberhentian Arsudin, yakni:

  1. Pelanggaran Hukum dan Etika
    Dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi dana desa, penunggakan pembayaran gaji dan insentif kader, BHP, serta perangkat pekon hingga 10 bulan, manipulasi laporan administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya.
  2. Kinerja Buruk
    Tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak mampu menjalankan roda pemerintahan pekon. Arsudin dinilai tidak memiliki program jangka pendek, menengah, maupun panjang sehingga arah pembangunan desa tidak jelas.
  3. Ketidakharmonisan dengan Masyarakat
    Konflik berkepanjangan dengan warga, termasuk permasalahan utang piutang pribadi yang ikut memengaruhi hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat.
  4. Moralitas dan Etika Kepemimpinan
    Perilaku yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin, termasuk ucapan-ucapan dalam forum masyarakat yang dinilai menurunkan wibawa jabatan kepala pekon.

Selain itu, warga menuding Arsudin telah menjual aset desa berupa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Dusun Tanjung Senang, serta menjadikan mobil ambulans desa sebagai jaminan pribadi.

Muhammad, salah seorang warga, menegaskan masyarakat sudah tidak lagi percaya kepada Arsudin. “Setiap janji yang tertuang dalam surat bermaterai selalu diingkari dan diganti dengan perjanjian baru. Kami minta Ketua BHP segera membuat surat resmi permohonan pemberhentian kepala pekon,” ujarnya.

Muhammad juga meminta BHP memfasilitasi penyelesaian pembayaran kepada Saib, warga yang menjadi korban pengadaan bibit sebesar Rp65,8 juta, serta menebus kembali aset TPA agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *