Bandar Lampung,TintaJurnalis.id – LBH Ansor Lampung mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus love scamming yang dijalankan narapidana dari dalam Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyebut pengungkapan ini membuka tabir kasus-kasus serupa yang selama ini tidak terungkap.
“Kasus ini jadi bukti bahwa pelaku bisa beraksi dari dalam rutan. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Sarhani, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menilai, kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di bawah pengawasan Kepala Rutan dan KPLP.
Menurut Sarhani, berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016, penggunaan handphone di dalam rutan jelas dilarang.
“Rutan dan lapas seharusnya steril dari barang-barang terlarang, termasuk handphone. Tapi faktanya, napi bisa memakainya untuk menipu,” jelasnya.
LBH Ansor menduga ada keterlibatan oknum pegawai dalam kasus ini. Oleh karena itu, Sarhani meminta aparat kepolisian menyelidikinya secara menyeluruh.
“Tanpa bantuan orang dalam, tidak mungkin napi bisa leluasa menggunakan handphone. Ini harus diusut tuntas agar tak terulang,” tegasnya.(Red)