Hukum  

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Tiga Tersangka Narkotika Jalani Rehabilitasi

Oplus_131072

TANGGAMUS,Tintajurnalis.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di bawah pimpinan Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. melaksanakan kegiatan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), sekaligus pelaksanaan program rehabilitasi dan pasca-Restorative Justice, bertempat di Aula Rapat Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (9/10/2025).

Turut mendampingi Kajari Tanggamus, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., serta Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Proses pendampingan terhadap ketiga tersangka dilakukan langsung oleh kedua pejabat tersebut.

Penghentian penuntutan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus kepada ketiga tersangka.

Dalam sambutannya, Kajari Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui kajian hukum yang matang dan rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Para tersangka merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN, dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
“Harapan kami, setelah menjalani masa rehabilitasi, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H.

Kajari juga berpesan kepada para tersangka agar benar-benar memanfaatkan masa rehabilitasi untuk pemulihan diri.
“Setelah kalian selesai menjalani rehabilitasi secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan lagi, tidak mengonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari Tanggamus.

Adapun identitas ketiga tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tersebut yakni:

  1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (alm.), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung;
  2. Dede Supriyanto bin (alm.) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung;
  3. Jarwoko bin (alm.) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Sebelumnya, ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun berdasarkan hasil asesmen, mereka dinilai lebih tepat menjalani pemulihan melalui rehabilitasi dibandingkan proses hukum pidana.

“Penegakan hukum dengan pendekatan kemanusiaan ini diharapkan menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang berkeadilan,” tutup Kajari Adi Fakhruddin.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *