Pringsewu,TintaJurnalis.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit Pringsewu 1 untuk periode 2020–2022.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi A., S.H., M.H., pada Senin (28/4/2025).
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan G.K. sebagai tersangka,” kata Kadek Dwi.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, yang kemudian dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” jelasnya.
Untuk memperlancar penyidikan dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti, penyidik menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rumah Tahanan Way Hui. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan mengungkapkan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu.
Pihak BRI menyatakan berkomitmen memperbaiki tata kelola serta memperkuat sistem mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Red)