Hukum  

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Total Capai Rp494 Juta

Pringsewu,TintaJurnalis.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp80 juta dari salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Saksi tersebut merupakan pihak penyedia dalam pelaksanaan kegiatan LPTQ tahun 2022. Uang yang diserahkan langsung kepada jaksa penyidik itu akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menerima titipan pengembalian dari sejumlah pihak lain yang ikut menerima aliran dana hibah, dengan total Rp414.974.684. Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp494.974.684.

Sementara itu, total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163.

Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *