Hukum  

Kejari Pringsewu Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Pringsewu,TintaJurnalis.id 27 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Selasa (27/5) sore, terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025, yang ditandatangani Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.

Tiga lokasi yang digeledah:

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;

Kantor Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

Rumah pribadi KHOTMANUDIN, Kepala Pekon Rejosari.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga terkait pelaksanaan Bimtek. Proses penggeledahan berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum, dengan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus dan internal Kejari.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Sejauh ini, Kejari Pringsewu telah mengamankan uang senilai Rp184 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan potensi kerugian negara secara maksimal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *