Pringsewu,Tintajurnalis.id 5 November 2025 — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim diketuai oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Heri Iswahyudi, yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi putusan bersalah dalam berkas perkara terpisah dan kini masih menempuh upaya hukum banding.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
- Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsider 6 (enam) bulan kurungan.
- Uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Sidang yang berlangsung tertib dan lancar itu kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang selanjutnya untuk agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Rabu, 12 November 2025 (Red)
