Pringsewu,Tinta Jurnalis.id – 21 Mei 2025 | Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.
Persidangan dimulai pada pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Pelaksana BPBD Pringsewu (2023–sekarang), yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Setdakab Pringsewu pada Februari–Agustus 2021.
- Oki Herawan Saputra, staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu sekaligus anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.
- Nurilah Sayekti, juga staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, kesaksian ketiganya dinilai mendukung upaya pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(Red)