Hukum  

Dua Remaja di Tanggamus Tertangkap Basah Curi Kapulaga, Polisi: Masih di Bawah Umur

TANGGAMUS,Tintajurnalis.id– Dua remaja asal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering milik warga di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.

Keduanya, masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14), diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, dibantu Unit PPA dan Polsek Limau.

” Pelaku merupakan pelajar asal Kecamatan Bulok. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (16/10/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika Danang Widodo (39), seorang petani kapulaga, mendapati tiga karung buah kapulaga kering yang disimpan di teras rumahnya hilang sekitar pukul 03.40 WIB.

Salah satu pelaku diketahui melompati pagar rumah korban, lalu mengambil tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.

Aksi mereka dipergoki warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.

” Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga karung kapulaga kering dengan total berat sekitar 70 kilogram.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

” Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, namun proses penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak,” tandas AKP Khairul.

Kapulaga dikenal sebagai salah satu komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi di wilayah Limau dan sekitarnya. Kasus pencurian hasil pertanian ini sempat meresahkan warga setempat dalam beberapa waktu terakhir.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *