TANGGAMUS,TintaJurnalis.id – Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan di RSUD Batin Mengunang, Lampung, Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut adalah dr. Meri Yusefa (MY), mantan Direktur RSUD Batin Mengunang, dan Muhamad Taupik (MTP) selaku penyedia barang. Keduanya menyusul Marijan (MN), Kabid Perencanaan sekaligus PPTK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. dalam konferensi pers via video call pada Kamis, 24 April 2025.
“Tersangka MY sebagai pengguna anggaran dan PPK, sedangkan MTP sebagai penyedia barang CT Scan. Mereka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan surat perintah resmi dari Kejari,” ujar Kajari.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni pengadaan alat CT Scan dengan merek berbeda yang tidak terdaftar dalam E-katalog, tanpa alasan sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,17 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasi Pidsus Faturrahman Hakim, S.H., M.H., Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari Tanggamus. (Red)