Polri  

Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Fasilitasi Pelepasan Primata Dilindungi ke Habitat Asli di Tanggamus

TANGGAMUS,TintaJurnalis.id –Bhabinkamtibmas Polsek Semaka, Polres Tanggamus, menunjukkan kepedulian terhadap konservasi satwa liar dengan memfasilitasi pelepasan satu ekor primata jenis beruk (Macaca nemestrina) ke habitat aslinya di Dusun Tegal Rejo, Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Semaka dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Sukaraja Atas, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan satwa dilindungi.

Beruk jantan tersebut sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Imam, yang menemukan hewan itu dalam kondisi sakit dan terluka. Setelah mendapat perawatan hingga pulih, Imam akhirnya bersedia menyerahkan hewan tersebut untuk dilepasliarkan, setelah mendapatkan edukasi dari Bhabinkamtibmas dan petugas TNBBS.

“Awalnya saya pelihara karena kasihan. Tapi setelah diberi pemahaman oleh Bhabinkamtibmas, saya sadar bahwa beruk termasuk satwa yang dilindungi. Saya ikhlas melepasnya agar bisa hidup di alam bebas,” kata Imam.

Sebelum dilepas ke alam liar, primata itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr. Erni Suryanti, dokter hewan dari TNBBS, dan dinyatakan sehat serta layak dilepasliarkan.

Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa pendekatan persuasif dari aparat kepolisian dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.

“Dengan komunikasi yang humanis, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menjaga satwa liar dan tidak memeliharanya secara ilegal,” ujar Iptu Sutarto.

Kepala Resort Sukaraja Atas TNBBS, Vivian Adi Anggoro, juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam pelestarian ekosistem.

“Kami sangat mendukung kolaborasi ini. Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup satwa langka,” ungkapnya.

Dengan pelepasan ini, diharapkan semakin banyak warga yang turut aktif dalam upaya konservasi satwa liar, khususnya yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *