Hukum  

Kejati Lampung Tahan M. Dawam Rahardjo, Tersangka Kadus korupsi Rp6,8 Miliar

BANDARLAMPUNG,TintaJurnalis.id – Ungkapan “pagar makan tuan” tampaknya tepat disematkan kepada Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Ia resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (17/04/2025) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Rumah Dinas (Rumdis) Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejati Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, dengan nilai anggaran proyek mencapai Rp6.886.970.921.

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Penetapan para tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan,” ungkapnya.

Armen menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menggambarkan kronologi proyek tersebut yang diduga sarat dengan penyimpangan hukum.

“Modusnya dimulai pada awal tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merencanakan pembangunan ikon daerah yang terinspirasi dari patung di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Mantan Bupati Lampung Timur kemudian memerintahkan M, salah satu kepala SKPD, untuk menyusun perencanaan. Setelah perencanaan rampung, SWN meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan desain patung dari seorang seniman ternama asal Bali.

“Dengan desain itu, SWN kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan proyek,” lanjut Armen.

Selanjutnya, MDR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seolah-olah menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut adalah proyek konstruksi, padahal sebenarnya membutuhkan keahlian khusus. Atas perintah DWM, MDR segera melakukan tender dan menitipkan perusahaan milik AGS yang akhirnya dimenangkan oleh CV GTA, di mana AGS menjabat sebagai direktur.

Namun, setelah memenangkan tender, CV GTA tidak mengerjakan proyek tersebut langsung, melainkan menyubkontrakkannya ke perusahaan lain. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.803.937.439.

M. Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni AC alias AGS (Direktur Perusahaan Penyedia), SS alias SWN (Direktur Perusahaan Konsultan), dan MDR (ASN yang juga menjabat sebagai PPK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *