Hukum  

Beberapa Pekon Dilaporkan oleh Pekat IB Tanggamus, Salah Satunya Talang Padang

Tanggamus,TintaJurnalis.id — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Tanggamus menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. (Kamis, 16 April 2025)

Laporan tersebut menyasar dugaan penyelewengan Dana Desa oleh beberapa oknum kepala pekon (desa), antara lain: Pekon Talang Padang di Kecamatan Talang Padang, Pekon Sukajaya dan Pekon Kaca Pura di Kecamatan Semaka, serta beberapa pekon lainnya.

Ketua Pekat IB Tanggamus, Herwinsyah, menyampaikan bahwa laporan-laporan tersebut telah disampaikan kepada APH dan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Beberapa laporan kami ke APH terkait dugaan penyelewengan Dana Desa sejak tahun lalu masih mengambang,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Herwin mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, MH., MM., untuk segera menerbitkan Surat Perintah Khusus (SPK) guna mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi,” jelasnya.

Herwin menegaskan bahwa Pekat IB tetap berkomitmen mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Namun, dukungan tersebut tidak akan mengurangi peran aktif pihaknya dalam melakukan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap kepala pekon yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Kami tetap profesional menjalankan kontrol sosial, terlebih terhadap para kepala pekon yang nakal,” tegasnya.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *