Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor di Sumberejo

TANGGAMUS,Tintajurnalis id Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku berinisial AA (27), warga setempat, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor curian,” ujar AKP Khairul, Minggu (5/10/2025).

Kasus bermula dari laporan warga atas kehilangan motor pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban Iman (50) yang meletakkan kunci motor di atas meja saat kendaraan terparkir di halaman rumah temannya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membawa motor tersebut dengan sengaja untuk dimiliki,” jelasnya.

Kasat menegaskan, Polres Tanggamus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
“Jangan lengah, biasakan mencabut kunci, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman,” pesannya.

Kini pelaku Angger Anggara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *