Lampung Selatan,Tintajurnalis.id 13 Juli 2025 – tintajurnalis.id
Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di STA 10 hingga STA 12 sepanjang dua kilometer.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Suradi, menyampaikan keluhan tersebut melalui surat pengaduan resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, warga menuntut kejelasan pembayaran dari Kementerian PUPR dan Balai Besar PUPR Provinsi Lampung yang hingga kini belum terealisasi.
“Tanah kami seluas 21 hektare sudah digunakan sejak 2016, bahkan sudah ada validasi dan penetapan nilai ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Namun sampai hari ini, belum ada sepeser pun uang yang kami terima,” ungkap Suradi saat ditemui, Jumat (11/7/2025).
Suradi menegaskan bahwa proses hukum telah mereka tempuh hingga ke Mahkamah Agung (MA). Putusan dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA seluruhnya dimenangkan oleh pihak warga.
“Putusan sudah inkrah. Tapi kenapa negara tidak melaksanakan keputusan pengadilan? Padahal kami ini rakyat kecil, pemilik sah tanah, bahkan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun,” tambah Suradi.
Lebih lanjut, Suradi menyebutkan bahwa ia telah tiga kali datang ke Jakarta dan menyampaikan pengaduan ke Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk dengan dikirimkannya surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara ke Kantor BPN Lampung Selatan dan Kementerian PUPR.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke kantor BPN Lampung Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025. Pak Selamat, selaku Kasi Pertanahan, membenarkan bahwa surat dari Sekretariat Negara sudah diterima oleh BPN,” katanya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kementerian PUPR maupun Balai Besar PUPR Provinsi Lampung mengenai realisasi pembayaran.
“Apakah ini yang disebut adil? Kami dituntut membayar pajak, tapi hak kami tidak diberikan. Kami mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tegakkan sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tutur Suradi dengan nada haru.
Suradi dan warga Dusun Buring berharap pemerintah pusat tidak tutup mata atas persoalan ini. Mereka menuntut keadilan dan perlakuan yang setara sebagai warga negara yang taat hukum dan pajak.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Negara ini negara hukum, kami minta hukum ditegakkan, bukan diabaikan,” pungkas Suradi.(Tim/red)