Pringsewu,Tintajurnalis id – Jumat, 11 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dua Tersangka yang Ditetapkan:
- TH – Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.
- Surat Penetapan Tersangka: Nomor 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
- ES – Pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
- Surat Penetapan Tersangka: Nomor 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Tersangka ES (Swasta):
- Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
- Melakukan mark up biaya kegiatan dan membuat dokumen fiktif, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
- Bersama TH, menginstruksikan seluruh Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam (14–17 Oktober 2024).
- Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian:
- Rp11.000.000,- dikelola oleh LPPAN,
- Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).
Peran Tersangka TH (ASN):
- Aktif mengarahkan seluruh Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
- Menginstruksikan agar kegiatan diikuti terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan perubahan APBDes.
- Akibatnya, banyak Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.
Penahanan Kedua Tersangka
Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, dengan pendekatan metode real cost. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar:
Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus berupaya maksimal dalam memulihkan kerugian negara dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Himbauan
Kejaksaan menghimbau kepada semua pihak yang terkait agar kooperatif dan mendukung kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.(Red)