Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita Lebih dari 20 Gram Narkotika

Tanggamus,Tintajurnalis id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berhasil diamankan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka JA beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 20,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong), pirek, sejumlah perlengkapan penggunaan sabu, satu unit handphone, dompet milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp52.000.

“Barang bukti sabu ditemukan di bawah pohon di belakang rumah tersangka, sementara alat hisap disembunyikan di pagar belakang,” jelas Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Mirga.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *