Hukum  

Kejari Tanggamus Lakukan Pelepasan Penghentian Penuntutan RJ untuk Empat Tahanan Narkotika

TANGGAMUS,Tintajurnalis id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) bagi empat orang tersangka kasus narkotika. Kegiatan tersebut digelar di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Kamis (10/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia turut didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Eko Nurlianto, S.H., serta Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

Adapun keempat tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan melalui skema RJ adalah:

  1. Asropi bin Asril (alm) – warga Pekon Periaman, Kecamatan Limau.
  2. Heru Darmawan bin Paiman – warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.
  3. Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi – warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
  4. Rio Triono bin Edi Subagio (alm) – domisili Tanggamus.

Dalam keterangannya kepada media, Kajari menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif, khususnya terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang bersifat sebagai korban dan bukan pengedar.

“Hari ini kita laksanakan pelepasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Proses ini tidak lagi melalui persidangan. Mereka langsung kami antar ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani pengobatan,” ujar Kajari.

Masa rehabilitasi bagi para tersangka bervariasi, mulai dari tiga hingga enam bulan. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, para mantan tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Namun demikian, Kajari menegaskan adanya opsi pembinaan lanjutan berupa pelatihan keterampilan di balai latihan kerja, sebagai bagian dari program pasca rehabilitasi.

Menariknya, salah satu tersangka, Rio Triono, yang memiliki kemampuan sebagai penerjemah bahasa isyarat, akan diberdayakan oleh Kejari Tanggamus untuk menjadi juru bahasa isyarat dalam berbagai kegiatan resmi.

Di akhir penyampaiannya, Kajari Adi Fakhruddin berpesan kepada para peserta program RJ agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

“Masih belum terlambat untuk sembuh. Setelah rehabilitasi, jangan kembali menggunakan narkotika. Mari jadikan ini sebagai awal untuk perubahan hidup ke arah yang lebih baik,” tegasnya.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *