Tanggamus – Tintajurnalis.id
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan emas senilai Rp150 juta milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung.
Pelaku utama, MR alias Pemas (21), warga setempat, ditangkap saat berada di Bandar Lampung pada Senin malam, 7 Juli 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tanggamus bersama Jatanras Polda Lampung setelah melakukan pengejaran intensif.
Aksi pencurian terjadi pada 28 Juni 2025 saat rumah korban, Randy Kurniawan (33), dalam keadaan kosong. Pelaku membobol jendela rumah korban dan menggondol emas murni seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga mengamankan lima penadah, termasuk dua perempuan muda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, Rabu (9/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, sebuah unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR, telepon genggam, dan alat yang digunakan untuk membobol jendela.
Diketahui, MR alias Pemas merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan pada tahun 2023 dan pencurian pada tahun 2022. Saat ini, satu pelaku lainnya berinisial IP masih dalam pengejaran karena diduga membawa sisa emas hasil kejahatan tersebut.
“Hingga kini tim gabungan masih memburu pelaku yang buron. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara lima penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(Red)