TANGGAMUS,TintaJurnali.id – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima. Aksi cepat tersebut berkat kerja sama antara polisi dan warga setempat.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
“Pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga, hanya berselang satu jam sejak korban melapor,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (27/6/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU di halaman rumah.
Namun, saat keluar rumah 30 menit kemudian, korban mendapati motornya telah hilang. Ia pun segera melapor ke Polsek Talang Padang.
Tak berselang lama, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sekitar pukul 08.00 WIB.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan BPKB serta kunci kontak asli kendaraan,” tambah Iptu Agus.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku mengaku mencuri motor setelah melihat kunci tergantung di kendaraan korban.
“Saya jalan kaki dari Pekon Sumanda, Pugung. Pas lihat motornya di depan rumah dan kuncinya tergantung, saya langsung bawa,” ungkap Riski.
Ia juga mengaku pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus penjambretan di wilayah Talang Padang.
“Iya, pernah masuk penjara tahun 2018, kasus jambret,” tandasnya.(Red)
Kota Agung, 27 Juni 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622