Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Simbol Kesiapan Pidana Alternatif Mulai 2026

Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Simbol Kesiapan Pidana Alternatif Mulai 2026

Jakarta,Tintajurnalis.id Ribuan klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia menggelar aksi sosial serentak berupa bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025 yang dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi pidana alternatif berupa kerja sosial dan pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2026.

“Ini bukan hanya simbol kesiapan kami, tetapi bukti nyata bahwa klien Bapas mampu memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus saat meluncurkan aksi nasional tersebut.

Menurutnya, pidana alternatif bukan sekadar hukuman ringan, melainkan upaya untuk mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat sambil memberikan manfaat. “Kerja sosial ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menyebut keberhasilan pendekatan non-penjara terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No.11 Tahun 2012, di mana jumlah anak di Lapas/Rutan turun dari 7.000 menjadi 2.000. Keberhasilan itu kini ditargetkan diterapkan juga bagi pelaku dewasa.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, mengapresiasi aksi bersih-bersih sebagai contoh penerapan kerja sosial ke depan. Ia juga menyebut kemungkinan klien Bapas ke depan dilibatkan di panti sosial, sekolah, dan lembaga pelayanan publik lainnya.

“Klien juga bisa menjadi agen perubahan, memberi motivasi agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan seluruh jajarannya siap mendukung penerapan pidana alternatif pada seluruh tahap sistem peradilan pidana. “Kami ingin Pemasyarakatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Setelah peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung aksi sosial yang dilakukan 150 klien Bapas Jakarta, mencakup pembersihan taman, fasilitas umum, dan danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Aksi serupa juga dilakukan serentak oleh klien Bapas di seluruh Indonesia.

Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan klien Pemasyarakatan kini meluas, tak hanya pada mereka yang menjalani asimilasi dan pembebasan bersyarat, tetapi juga yang dikenai pidana kerja sosial dan pengawasan. Ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.

Acara turut dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta stakeholder lainnya baik secara langsung maupun virtual dari berbagai daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *