Pringsewu,Tinta jurnalis.id – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, G diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai hampir Rp500 juta.
“Tersangka G menyalahgunakan anggaran pekon untuk kepentingan pribadi sebesar hampir Rp500 juta,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
Kerugian Negara Capai Rp478 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan di pekon, namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, hingga kini tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Barang bukti yang berhasil disita baru senilai Rp10 juta,” jelas Johannes.
Kelola Anggaran Sepihak, Ada Kegiatan Fiktif
Dalam pengelolaan APBDes 2023, G diduga bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia tidak melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah.
Polisi juga menemukan indikasi mark-up anggaran hingga kegiatan fiktif. Sejumlah program yang bermasalah antara lain pengadaan perlengkapan posyandu, penanganan stunting, perawatan kendaraan dinas, dan proyek fisik lainnya.
“Semua keputusan dan pengelolaan dilakukan sepihak. SPJ juga tidak didukung bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kasat Reskrim.
Pernah Jaminkan Tanah Kantor Pekon
G diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon sejak 2012. Selain dugaan korupsi, ia juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta. Meski surat tersebut telah ditebus kembali, hal ini tetap menjadi catatan penyidik.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan dana desa adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga uang negara demi kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran desa harusnya dijaga, bukan malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(Red)