Hukum  

Penyidik Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024

Pringsewu,TintaJurnalis.id 4 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan uang dilakukan langsung kepada tim penyidik pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Rincian Uang Titipan:

  • Rp28.000.000 berasal dari 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo, masing-masing menyerahkan Rp2.000.000. Uang tersebut merupakan cashback yang diterima setelah pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13.000.000 per pekon kepada pihak penyelenggara.
  • Rp250.000.000 diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara kegiatan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Uang ini merupakan sebagian dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Seluruh uang titipan tersebut langsung disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank guna menjamin keamanan, transparansi, dan keaslian uang.

Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu hingga saat ini mencapai Rp426.000.000, yang terdiri dari:

  • Rp184 juta pada tahap sebelumnya
  • Rp278 juta pada tahap saat ini

Komitmen Penegakan Hukum

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Pihak Kejari juga mengimbau kepada seluruh pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan ini untuk segera mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *