Tanggamus,TintaJurnalis.id– Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi usai menikam seorang pedagang sate hingga terluka parah, Jumat malam (30/5/2025).
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Taman Sari, saat korban bernama Suje’i (33) sedang berjualan di warung satenya.
“Pelaku datang dan sempat memesan sate. Tak lama kemudian, ia kembali dan marah-marah karena kecewa dengan rasa sate yang pernah dibelinya. Ia mengeluhkan kecap yang encer serta tusuk sate yang dianggap kotor,” jelas Kapolsek, Senin (2/6/2025).
Tak terima, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menyerang korban secara brutal. Suje’i mengalami luka di leher kanan, tangan kiri, dan dada.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh seorang saksi yang mendorong pelaku keluar dari warung. Korban lalu dilarikan ke Klinik Husada di Pekon Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Tim Tekab 308 Polsek Pugung berhasil menangkap pelaku di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu dini hari (31/5/2025) pukul 01.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, serta pakaian korban dan pelaku.
Menariknya, pihak keluarga pelaku menunjukkan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal ini kini menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku masih ditahan di Mapolsek Pugung. Kami juga tengah menunggu hasil observasi medis untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” terang Ipda Alfiyan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Red)