Tanggamus,TintaJurnalis.id 14 Mei 2025 – Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial H (38), warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh Helda Wati (23), warga Dusun Way Kamal, pada 26 April 2025. Ia melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan bersama ibunya, Arma Suri (47).
“Kejadian terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di pinggir jalan Pekon Negeri Ratu,” ujar AKP Khairul Yassin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tersangka Halimi bersama dua orang lainnya, yakni Desi dan Zaharo, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Saat kejadian, ibu korban dihadang dan dipukul oleh pelaku. Ketika korban mencoba melerai, ia juga ikut diserang hingga mengalami luka di kepala dan bibir,” terang AKP Khairul.
Usai kejadian, korban menjalani perawatan di RSU Batin Mangunang dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Tanggamus.
Tim Tekab 308 yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka Halimi di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi keterangan saksi dan hasil visum et repertum. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya dalam rangkaian Operasi Pekat Krakatau 2025 yang sedang digelar oleh Polda Lampung.
“Penanganan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana,” pungkasnya.(Red)