Pringsewu,TintaJurnalis.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Tiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap dalam operasi gabungan tersebut.
Ketiga tersangka yakni JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. JA dan KO diamankan di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, usai melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Hasil interogasi terhadap JA dan KO mengarah pada pelaku lainnya, RS, yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dari hasil penggeledahan di rumah JA, petugas turut menyita satu pucuk senjata api ilegal jenis FN.
“Ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor lintas kabupaten, termasuk di wilayah Pringsewu dan Tanggamus,” ungkap AKP Johannes.
Di Kabupaten Tanggamus, para pelaku mengaku telah melakukan lebih dari lima kali aksi pencurian kendaraan, termasuk di halaman parkir warung seblak di Pekon Terbaya dan di swalayan Alfamart, Kelurahan Baros.
Sementara di wilayah Kabupaten Pringsewu, mereka mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang terparkir di halaman Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi lainnya,” imbuhnya.
Saat ini, KO menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sementara JA dan RS diperiksa di Mapolres Tanggamus. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.(Red)