Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Gisting

Tanggamus,TintaJurnalis.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berinisial HN alias Pesek (45), pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Gisting Bawah. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025.

HN ditangkap di rumahnya di Pekon Gisting Atas pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi penganiayaan yang dilakukannya terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bengkel motor di Pekon Gisting Atas.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa korban bernama Hari Prayugo (31) tengah memperbaiki sepeda motornya ketika pelaku datang membawa sebilah kapak.

“Pelaku memukul knalpot motor korban dengan kapak dan mengancam pemilik bengkel. Saat korban berusaha menengahi, pelaku malah menendang perutnya tiga kali dan memukul lengan kirinya,” ujar AKP Khairul Yasin, Minggu (11/5/2025).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami sesak napas dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Secanti Gisting. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada 14 April 2025 malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak serta hasil visum korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“HN dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan. “Selesaikan masalah dengan kepala dingin, agar tidak timbul persoalan hukum,” katanya.

Sementara itu, HN mengaku aksinya dipicu oleh suara bising knalpot brong milik korban yang kerap melintas di depan rumahnya menjelang waktu Magrib.

“Motor knalpot brong wara-wiri di depan rumah pas mau Magrib, saya emosi dan akhirnya melakukan itu,” ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *